Rabu, 08 Mei 2013

MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA DAPAT MEMBAHAYAKAN


MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA DAPAT MEMBAHAYAKAN



 01.02  jimmy63  2 comments
Dilihat dari tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat – saat ini kebanyakan terjadi dikarenakan seseorang menggunakan telepon selular atau ponsel saat mengendari kendaraan. Bila seseorang sedang berkendara konsentrasi akan berkurang bila sambil menerima telepon atau menggunakan ponsel, apalagi jika dalam kecepatan tinggi. Itu sebabnya di banyak Negara mengenakan sangsi pidana bagi pengguna ponsel selama mengendarai kendaraannya.
Sumber Gambar: www.google.com
Di Indonesia sendiri masih dalam tahap sosialisasi dalam undang – undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Didalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penguna ponsel yaitu pasal 106 ayat 1 yang berbunyi : setiap pengendara wajib menjalankan kendaraanya dengan konsentrasi.
Konsentrai bisa terganggu  dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengendarai kendaraan bisa termasuk pelangaran terhadap undang – undang tersebut. Bahkan menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunaka ponsel di kendaraan sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk.
Selain itu, mengunakan ponsel di pesawat juga dianggap membahayakan. Dalam buku panduan berbagai perangkat selular mencantumkan petunjuk untuk mematikan perangkat selular di dalam pesawat karena bisa menyebabkan ganguan terhadap perangkat navigasi pesawat. Dalam UU ITE pasal 33 juga mencantumkan larangan serupa yang berbunyi : setiap orang dengan sengaa dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan tindakkan apa pun yng berakibat terganggunya sistem Elektronik dan / atau mengakibatkan sistem Elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya.
Sumber Gambar google
Pengguna ponsel secara sembarangan juga bisa menyebabkan berbagai masalah lainnya, misalnya merekam adegan yang tidak senonoh dengan kamera ponsel bahkan mengirimkannya kepada orang lain, lalu dengan mudah foto tersebut dikirimkan kepada orang lain sehingga menyebar dengan cepat. Ada juga mendengarka musik di ponsel dengan heatset sangat berbahaya juga karena bisa mengakibatkan kecelakan juga, pengguna nya tidak bisa mendengar suara disekelilingnya.

Bahaya Penggunaan Handphone Saat Mengemudi

bahaya menggunakan handphone
saat berkendara
Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Bahaya penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
1.    Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
2.    Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
3.    Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon pake HP saat berkendara.
4.    Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.

Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi: 
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.

Diambil dari : Ditlantas Polda Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar