MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA DAPAT MEMBAHAYAKAN
01.02 jimmy63 2
comments
Dilihat dari tingkat kecelakaan lalu lintas yang terjadi
saat – saat ini kebanyakan terjadi dikarenakan seseorang menggunakan telepon
selular atau ponsel saat mengendari kendaraan. Bila seseorang sedang berkendara
konsentrasi akan berkurang bila sambil menerima telepon atau menggunakan
ponsel, apalagi jika dalam kecepatan tinggi. Itu sebabnya di banyak Negara
mengenakan sangsi pidana bagi pengguna ponsel selama mengendarai kendaraannya.
|
Di Indonesia sendiri masih dalam tahap sosialisasi dalam
undang – undang Lalu Lintas yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Didalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penguna ponsel yaitu pasal
106 ayat 1 yang berbunyi : setiap pengendara wajib menjalankan kendaraanya
dengan konsentrasi.
Konsentrai bisa terganggu dan menjadi faktor penyebab
kecelakaan lalu lintas. Itu sebabnya penggunaan ponsel saat mengendarai
kendaraan bisa termasuk pelangaran terhadap undang – undang tersebut. Bahkan
menurut penelitian, pengendara yang berbicara menggunaka ponsel di kendaraan
sama lengahnya dengan orang yang sedang mabuk.
Selain itu, mengunakan ponsel di pesawat juga dianggap
membahayakan. Dalam buku panduan berbagai perangkat selular mencantumkan
petunjuk untuk mematikan perangkat selular di dalam pesawat karena bisa
menyebabkan ganguan terhadap perangkat navigasi pesawat. Dalam UU ITE pasal 33
juga mencantumkan larangan serupa yang berbunyi : setiap orang dengan sengaa
dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan tindakkan apa pun yng berakibat
terganggunya sistem Elektronik dan / atau mengakibatkan sistem Elektronik
menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya.
|
Sumber
Gambar google
|
Pengguna ponsel secara sembarangan juga bisa menyebabkan
berbagai masalah lainnya, misalnya merekam adegan yang tidak senonoh dengan
kamera ponsel bahkan mengirimkannya kepada orang lain, lalu dengan mudah foto
tersebut dikirimkan kepada orang lain sehingga menyebar dengan cepat. Ada juga
mendengarka musik di ponsel dengan heatset sangat berbahaya juga karena bisa
mengakibatkan kecelakan juga, pengguna nya tidak bisa mendengar suara
disekelilingnya.
Bahaya Penggunaan
Handphone Saat Mengemudi
|
bahaya menggunakan handphone
saat berkendara |
Penelitian yang dilakukan oleh GHSA (Governors Highway
Safety Association), Amerika Serikat, menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS
pada saat mengemudi merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan
raya. Penelitian Internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat
mengemudi menyumbangkan satu dari setiap empat kecelakaan lalu lintas. Bahaya
penggunaan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakannya (termasuk
memakai handsfree), melainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang sedang
kita bicarakan saat itu. Jadi bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa
berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi
terpecah.
1.
Menggunakan HP saat berkendaraan ternyata jauh
lebih berbahaya daripada berkendaraan saat mabuk.
2.
Ber SMS saat berkendara 6 (enam) kali lebih
memungkinkan menyebabkan kecelakaan dibandingkan berkendara saat mabuk.
3.
Hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menelpon
pake HP saat berkendara.
4.
Berkendara sambil menelepon bisa membuat otak
bereaksi (meski masih remaja) seperti otak para manula yang berusia 70 tahun.
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah).”
Sementara pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 sendiri berisi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dalam keadaan tertentu yang sangat urgent/darurat apabila ada telepon atau SMS penting, alangkah baiknya apabila Anda menepi terlebih dahulu untuk menerimanya, demi keselamatan diri sendiri juga orang lain.
Diambil dari : Ditlantas Polda Jatim